Alasan kenaikan ini menurut Muhadjir, karena penggajian guru honorer masih mengambil dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan porsi sebesar 15 persen. Jumlahnya pun kecil
Analis APBN Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian DPR RI Kiki Zakia menyoroti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian (BK) DPR RI Helmizar mengatakan, instansi pendidikan seringkali lemah dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Komputer tablet tersebut nantinya diberikan lewat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Affirmasi dan BOS Kinerja, yang ditargetkan dapat menyasar sekitar 1.353.000 siswa mulai dari tahun ini.
Kedua payung hukum tersebut memiliki cakupan substansi pengaturan yang saling mendukung dalam pengelolaan kedua dana BOS.
Muhadjir Effendy mengupayakan gaji guru honorer tidak lagi diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih dibayang-bayangi oleh praktik penyalahgunaan.
Nadiem Makarim mengubah aturan alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk menggaji guru honorer.
Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa porsi 50 persen dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak boleh digunakan untuk membiayai guru honorer baru.
Nadiem Anwar Makarim mengatakan petunjuk teknik (juknis) mengenai penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian pulsa diserahkan kepada masing-masing sekolah.